Resmob Polda Sultra Ungkap Dua Pelaku Residivis Curanmor Lintas Kabupaten, Total 27 TKP di Kendari dan Morowali

KENDARI — Tim Unit Opsnal Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas kabupaten dengan menangkap dua pelaku residivis yang telah beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (16) dan FA alias Patte (22), Keduanya dikenal sebagai pelaku berulang kasus pencurian dan jambret yang baru saja bebas dari Rutan Kendari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.I.K., melalui Kanit Resmob Subdit III Jatanras AKP Gayuh Pambudhi Utomo, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Kendari.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim Resmob melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan informasi dan rekaman CCTV di beberapa lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui,” terang AKP Gayuh, Rabu (12/11/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku DA sekitar pukul 22.00 Wita di BTN Margahayu Regency, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha WR dan Yamaha Fino, beserta satu bilah sangkur dan satu kunci letter L yang digunakan untuk beraksi.
Setelah dilakukan interogasi, DA mengaku telah mencuri 19 unit sepeda motor dan menyebut nama rekannya, FA, sebagai pelaku lain. Tim kemudian melakukan penelusuran keberadaan FA, hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia (depan Kantor Pajak) pada pukul 22.40 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, FA mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 8 unit sepeda motor. Sehingga total aksi kedua pelaku tersebut mencapai 27 TKP di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Morowali.
“Sebagian barang bukti diduga telah dijual ke wilayah Morowali dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk menemukan terhadap barang bukti lainnya,” tambah AKP Gayuh.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polda Sultra menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat Sulawesi Tenggara.
Kepada masyarakat juga diimbau untuk memasang kunci ganda pada kendaraan sepeda motor mereka untuk lebih memaksimalkan Keamanan agar terhindar dari pencurian dan melaporkan kepada petugas apabila terjadi mengalami pencurian Sepeda motor.
Berita BerikutnyaKeluarga Marsinah Bangga Kapolri Peduli Buruh: Seperti Perjuangan Adik Kami
Baca Juga
Polda Sultra Bersama Forkopimda Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1447 H
KENDARI — Polda Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kamis (5/3/2026), bertempat di Aula Dachara. Kegiatan ini merupakan bagian dari…
OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan
Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran…
Pemprov Sultra Bersama Polda Sinergi Pantau Harga Pangan. Kapolda : Harga Pangan Relatif Stabil
Kendari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bersama Polda Sultra memperketat pengawasan harga dan ketersediaan pangan dengan melakukan pemantauan langsung di sejumlah pusat perbelanjaan dan gudang logistik, Rabu…
Ditbinmas Polda Sultra Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H, Tanamkan Nilai Ibadah dan Kamtibmas kepada Pelajar
Kendari – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan 1447 H, Direktorat Binmas Polda Sultra berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pesantren Kilat bertema…
Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Wakapolda Tegaskan Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Kendari - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026, Rabu 4 Maret 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut…
Ditbinmas Polda Sultra Bagikan 50 Paket Takjil kepada Masyarakat
Kendari — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan dengan menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada…






