OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan

Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta dugaan pelanggaran di bidang pasar modal.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3).
Ia menerangkan, perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta turut menyeret korporasi PT MASI. Berdasarkan hasil penyidikan, korporasi tersebut diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Menurut Daniel, modus yang digunakan dalam perkara tersebut mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.
OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara terhadap kedua tersangka telah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan, dan saat ini tinggal menunggu P-21.
“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.
Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga telah melakukan pembekuan (freeze) terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham-saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.
Terkait barang bukti, Daniel menyebutkan sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti tersebut akan dilakukan pemilahan lebih lanjut di kantor penyidik.
“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.
OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Berita BerikutnyaPemprov Sultra Bersama Polda Sinergi Pantau Harga Pangan. Kapolda : Harga Pangan Relatif Stabil
Baca Juga
Polda Sultra Bersama Forkopimda Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1447 H
KENDARI — Polda Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kamis (5/3/2026), bertempat di Aula Dachara. Kegiatan ini merupakan bagian dari…
Pemprov Sultra Bersama Polda Sinergi Pantau Harga Pangan. Kapolda : Harga Pangan Relatif Stabil
Kendari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bersama Polda Sultra memperketat pengawasan harga dan ketersediaan pangan dengan melakukan pemantauan langsung di sejumlah pusat perbelanjaan dan gudang logistik, Rabu…
Ditbinmas Polda Sultra Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H, Tanamkan Nilai Ibadah dan Kamtibmas kepada Pelajar
Kendari – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan 1447 H, Direktorat Binmas Polda Sultra berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pesantren Kilat bertema…
Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Wakapolda Tegaskan Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Kendari - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026, Rabu 4 Maret 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut…
Ditbinmas Polda Sultra Bagikan 50 Paket Takjil kepada Masyarakat
Kendari — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan dengan menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada…
Simbolis Penyerahan Kunci: Polda Sultra Pastikan 50 Personel Kini Miliki Rumah Hunian Layak di Kaba Residence
KENDARI – Senyum bahagia terpancar dari wajah puluhan personel Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Melalui prosesi penyerahan kunci secara simbolis, Polda Sultra resmi memfasilitasi kepemilikan hunian tetap…





