POLRES KOLAKA KLARIFIKASI KASUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN SAUDARI V, DI RUTAN KELAS II B

Kolaka- Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi arif menyampaikan Klasifikasi terkait penangkapan dan penahanan Sdr. V di Rutan Klas II B Kolaka. (20/1/25)
Penyidik Polres Kolaka pada hari Minggu Tgl 19 Januari 2025 sekitar pukul. 11.00 Wita melakukan penangkapan Sdr. V di Rutan Klas II B Kolaka, sehubungan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai padal 351 ayat 1 KUHP
Sebelum dilakukan penangkapan Penyidik Polres Kolaka telah memfasilitasi dengan mediasi melibatkan FKUB dan Pemerintah Kelurahan dan dilaksanakan di Rutan Klas II B Kolaka.namun tidak terjadi kesepakatan saat proses mediasi Sdr. V mengeluarkan pernyataan yang bersifat mengancam keselamatan dari Sdri M. dengan kalimat “keluar dari sini saya b*n*h” dan beberapa saat kemudian Sdri. V berupaya untuk menyerang kembali namun dihalangi oleh petugas atas pengancaman dan penyerangan tersebut, Sdr. M melaporkan Sdr.V pada tanggal 15 Januari 2025 mengingat tidak adanya kesepakatan para pihak, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Sdr.V sebagai tersangka karena terpenuhinya alat bukti melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP
Dan selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan karena di kwatirkan Sdr. V akan melakukan kembali tindak pidana dan adanya potensi yang mengancam keselamatan jiwa Sdr.M.
lebih lanjut Kasi Humas Polres Kolaka, menyampaikan bahwa Sdr. V sebelumnya telah di Vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kolaka, dengan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada Sdr. S (Suami dari Vira) yang terjadi pada tanggal 21 juni 2024, dan akibat dari penganiayaan tersebut, Sdr. V dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan.
Dan terhadap laporan pengaduan Sdr. V pada tanggal 15 Juni 2024, perihal dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. S (Suami Saudari Vira) yang menyebabkan Sdr.V mengalami luka memar.sebagaimana yang diterangkan oleh hasil Visum dari Rumah Sakit Benyamin Guluh, Kab. Kolaka. Sdr.S terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Kolaka serta dilakukan penangkapan dan penahanan dan atas perkara tersebut, Sdr. S telah diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan oleh Pengadilan Negeri kolaka pada tanggal 17 Desember 2024. Dan dipidana penjara selama 4 bulan 10 hari.
Untuk laporan Sdri. V terhadap Sdri.M, Sdr, S, dan Sdri.Y perihal dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 13 alAgustus 2024, telah dilakukan proses Penyelidikan dan gelar perkara dengan hasil dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan sedangkan untuk penetapan tersangka segera digelarkan setelah tercukupinya alat bukti.
Berita BerikutnyaHadiri Penutupan Pleno Hima Persis, Kapolri: Mari Jaga Keberagaman Untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Baca Juga
Polda Sultra Bersama Forkopimda Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1447 H
KENDARI — Polda Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kamis (5/3/2026), bertempat di Aula Dachara. Kegiatan ini merupakan bagian dari…
OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan
Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran…
Pemprov Sultra Bersama Polda Sinergi Pantau Harga Pangan. Kapolda : Harga Pangan Relatif Stabil
Kendari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bersama Polda Sultra memperketat pengawasan harga dan ketersediaan pangan dengan melakukan pemantauan langsung di sejumlah pusat perbelanjaan dan gudang logistik, Rabu…
Ditbinmas Polda Sultra Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H, Tanamkan Nilai Ibadah dan Kamtibmas kepada Pelajar
Kendari – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan 1447 H, Direktorat Binmas Polda Sultra berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pesantren Kilat bertema…
Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Wakapolda Tegaskan Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Kendari - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026, Rabu 4 Maret 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut…
Ditbinmas Polda Sultra Bagikan 50 Paket Takjil kepada Masyarakat
Kendari — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan dengan menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada…






