Polisi Tetapkan KAD Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Petugas saat Pengamanan Konstatering Lahan Eks PGSD

Kendari, 6 Februari 2026 — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara Kembali menetapkan dan melakukan penahanan seorang pria berinisial KAD sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah saat kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari.
Yang sebelumnya terkait perkara yang sama telah di lakukan penahanan terhadap 11 tersangka yakni
DD, RA, AN, AD, SA, US, JU, FR, FK, NN, dan YP. Dari sebelas tersangka tersebut, 10 tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Sultra. Sedangkan untuk tersangka YP saat ini masih di tahan di rutan Polda sultra dan akan segera di lakukan pelimpahan ke kejati sultra.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, S.Pi., S.H., M.H., kepada awak media pada Jumat (6/2/2026).
Kompol Dedi menjelaskan, tersangka KAD disangkakan dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, atau Pasal 349 huruf a Jo Pasal 20 huruf d subsider Pasal 348 Jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada 19 November 2025, saat KAD menghubungi seorang saksi berinisial YP untuk datang ke rumahnya. Setelah itu, YP menghubungi NN serta sejumlah mahasiswa hingga berkumpul di kediaman KAD. Dalam pertemuan tersebut, KAD menyampaikan rencana adanya kegiatan konstatering di lahan eks PGSD yang diklaim sebagai miliknya, serta meminta massa untuk melakukan aksi guna mempertahankan haknya agar konstatering tidak terlaksana.
Pada sore harinya, massa melakukan aksi unjuk rasa di simpang empat depan lahan eks PGSD. Dalam kesempatan itu, KAD memberikan sejumlah uang tunai sebesar kepada YP untuk dibagikan kepada massa aksi, dengan alasan untuk pembelian bensin dan rokok. Selanjutnya, pada malam hari, KAD kembali mentransfer dana kepada YP.
Keesokan harinya, 20 November 2025, aksi unjuk rasa kembali dilaksanakan. KAD kembali mentransfer untuk dibagikan kepada massa. Aksi tersebut berlanjut saat pihak Pengadilan Negeri Kendari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari melaksanakan kegiatan konstatering, dengan pengamanan dari personel kepolisian dan Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam pelaksanaannya, massa aksi memaksa agar kegiatan konstatering dihentikan. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi pelemparan yang dilakukan oleh massa terhadap petugas pengamanan. Akibat kejadian tersebut, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara mengalami luka-luka, serta menyebabkan kerusakan pada tameng milik Satpol PP.
“Atas kejadian itu, para korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Dedi.
Saat ini, penyidik Ditkrimum Polda Sultra terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita BerikutnyaPOLRI PRIHATIN TRAGEDI NTT – WAKAPOLRI PERINTAHKAN JAJARAN TURUN LANGSUNG KAWAL PROGRAM APBN 2026 AGAR BANTUAN TEPAT SASARAN
Baca Juga
Polda Sultra Bersama Forkopimda Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1447 H
KENDARI — Polda Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kamis (5/3/2026), bertempat di Aula Dachara. Kegiatan ini merupakan bagian dari…
OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan
Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran…
Pemprov Sultra Bersama Polda Sinergi Pantau Harga Pangan. Kapolda : Harga Pangan Relatif Stabil
Kendari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bersama Polda Sultra memperketat pengawasan harga dan ketersediaan pangan dengan melakukan pemantauan langsung di sejumlah pusat perbelanjaan dan gudang logistik, Rabu…
Ditbinmas Polda Sultra Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H, Tanamkan Nilai Ibadah dan Kamtibmas kepada Pelajar
Kendari – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan 1447 H, Direktorat Binmas Polda Sultra berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pesantren Kilat bertema…
Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Wakapolda Tegaskan Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Kendari - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026, Rabu 4 Maret 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut…
Ditbinmas Polda Sultra Bagikan 50 Paket Takjil kepada Masyarakat
Kendari — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan dengan menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada…






