Gerindra Sultra Soroti Kasus Dugaan Kekerasan Anak oleh Guru di Kendari, Tekankan Hormati Proses Hukum

KENDARI — Polemik dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru berinisial Mansur (53) dan siswi sekolah dasar berinisial Bunga (9) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mendapat perhatian serius dari Partai Gerindra.
Ketua DPD Partai Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar, menegaskan pentingnya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada opini yang tidak berdasar dan berpotensi memperkeruh suasana.
Menurut Andi Ady Aksar, penetapan status tersangka hingga vonis 5 tahun penjara terhadap Mansur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari tentu didasari alat bukti yang dinilai memenuhi unsur hukum oleh penyidik Polresta Kendari serta Kejaksaan Negeri Kendari.
“Proses peradilan menjadi tolak ukur pertanggungjawaban atas setiap tindakan. Meski begitu, setiap warga negara tetap memiliki hak melakukan upaya hukum seperti banding apabila meyakini memiliki bukti yang dapat menguatkan pembelaan,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa profesi guru tetaplah tenaga pendidik yang harus dihormati. Namun jika ada oknum yang terbukti melanggar hukum, maka tidak dapat dibenarkan untuk melindunginya hanya karena status profesinya.
“Yang jelas bukan gurunya, tapi oknumnya. Saya hormat dengan guru, tetapi jangan karena status tenaga pendidik lalu dilindungi. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.
Andi Ady Aksar juga mengaku terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kondisi psikologis korban. Ia menerima laporan bahwa korban kerap merasa takut berinteraksi dengan orang lain, bahkan mengarah pada gejala depresi akibat peristiwa yang dialaminya.
Menurutnya, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak sehingga proses hukum tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan psikologis bagi korban.
Atas instruksi DPP Partai Gerindra, pihaknya memastikan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Apabila nantinya muncul fakta baru yang menyatakan Mansur tidak bersalah, maka aparat harus bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian atau dugaan rekayasa. Namun jika putusan akhir tetap menyatakan bersalah, maka seluruh pihak diminta menghormatinya dan tidak membangun opini yang menyesatkan di ruang publik.
“Bagi Gerindra, perlindungan terhadap anak dan integritas dunia pendidikan merupakan prioritas yang tidak boleh dinegosiasikan,” tutupnya.
Berita BerikutnyaPolri Salurkan Air Bersih dan Bagikan Masker untuk Warga Terdampak Banjir di Nagan Raya
Baca Juga
Polda Sultra Bersama Forkopimda Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1447 H
KENDARI — Polda Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Kesiapan Pelayanan Idul Fitri 1447 Hijriah, Kamis (5/3/2026), bertempat di Aula Dachara. Kegiatan ini merupakan bagian dari…
OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan
Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran…
Pemprov Sultra Bersama Polda Sinergi Pantau Harga Pangan. Kapolda : Harga Pangan Relatif Stabil
Kendari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara bersama Polda Sultra memperketat pengawasan harga dan ketersediaan pangan dengan melakukan pemantauan langsung di sejumlah pusat perbelanjaan dan gudang logistik, Rabu…
Ditbinmas Polda Sultra Gelar Pesantren Kilat Ramadhan 1447 H, Tanamkan Nilai Ibadah dan Kamtibmas kepada Pelajar
Kendari – Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan 1447 H, Direktorat Binmas Polda Sultra berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Pesantren Kilat bertema…
Ditresnarkoba Polda Sultra Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Wakapolda Tegaskan Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Kendari - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026, Rabu 4 Maret 2026. Kegiatan pemusnahan tersebut…
Ditbinmas Polda Sultra Bagikan 50 Paket Takjil kepada Masyarakat
Kendari — Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan kepedulian sosial di bulan suci Ramadan dengan menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada…






