Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, melalui Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), resmi mengambil alih penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang sebelumnya ditangani oleh Polresta Kendari.
Kasus ini mencuat setelah seorang wanita berinisial PD (25), diduga melakukan penganiayaan terhadap balita yang masih berusia 6 bulan. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah kamar kos di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Pelimpahan penanganan perkara dilakukan pada Selasa, 22 April 2025, pukul 14.35 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/134/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA. Kasus ini kini ditangani di bawah Subdit IV PPA Renakta Polda Sultra dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasubdit IV PPA Kompol Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., membenarkan pengambilalihan kasus tersebut untuk memastikan proses penyidikan berjalan lebih intensif dan terarah, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan bayi sebagai korban kekerasan.
Pelaku berinisial PD, lahir di Wawoleno pada 5 April 2000, merupakan warga Jalan Mayjen Sutoyo, Lorong Bukit Indah Nomor 12 M, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Korban diketahui berinisial PU, bayi laki-laki kelahiran Kendari, 13 Oktober 2024, yang saat kejadian masih berusia enam bulan.
Subdit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan mengamankan Hp yang digunakan pelaku. Tindakan lanjutan dari penanganan kasus ini yakni melakukan penahanan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan UPTD PPA serta Dinas Sosial kemudian pemberkasan dan pengiriman berkas perkara (Tahap 1) untuk dikoordinasikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Saat ini, pelaku telah di tetapkan menjadi tersangka dan korban masih menjalani pemantauan medis intensif. Proses hukum akan terus dikawal oleh Polda Sultra demi keadilan bagi korban.
Sebelumnya, kasus ini menyita perhatian publik setelah video kekerasan terhadap korban viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, pelaku terlihat membanting korban ke atas kasur dalam keadaan marah. Aksi tersebut direkam sendiri oleh pelaku dan dikirimkan ke ibu korban, yang kemudian menyebarkannya kepada pihak lain hingga menjadi viral.