Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar

Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speed boat Azimut Yachts 43 Atlantis 56. Konferensi pers kasus ini dipimpin Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., didampingi Irwasda Kombes Pol Hartoyo, Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, serta Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian di Tribun Presisi, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Modal Pengadaan Alat-Alat Angkutan Di Atas Air Bermotor Penumpang – Belanja Modal Pengadaan Speed Boat (Kapal Azimut 43 Atlantis 56) dengan nilai kontrak Rp9.982.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020 pada Biro Umum Sekretariat Daerah Prov. Sultra.

Kapolda Sultra menjelaskan Kasus ini bermula dari paket belanja modal pengadaan alat angkutan di atas air bermotor penumpang yang dilelang dan dimenangkan oleh CV Wahana. Dari nilai pagu Rp12,18 miliar, kontrak pengadaan ditetapkan sebesar Rp9,98 miliar dengan jangka waktu pekerjaan 60 hari kalender. Namun dalam pelaksanaannya, kapal yang dipasok adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016, berbendera Singapura, dan berstatus impor sementara. "Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi," ungkap Kapolda.
Pembayaran pekerjaan dilakukan pada 23 Juli 2020 dengan nilai Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah itu, Rp8,05 miliar dipakai membeli kapal, Rp100 juta diberikan kepada AL sebagai fee peminjaman perusahaan, dan Rp780 juta diambil Idris, S.H. selaku pihak penghubung. Fakta ini menegaskan adanya penyalahgunaan anggaran dalam proses pengadaan.
Hasil audit BPKP Wilayah Sultra menemukan kerugian negara sebesar Rp8,05 miliar atau total lost dari proyek tersebut. Kerugian itu muncul karena pengadaan dilakukan tidak sesuai ketentuan serta penggunaan kapal bekas yang tidak memenuhi syarat.

Dua tersangka yang ditetapkan penyidik adalah AS, Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AL, Direktur CV Wahana. Keduanya diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar. Dihadapan wartawan yang hadir saat konferensi pers, Dir Krimsus Kombes Dody Ruyatman menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman dan pengembangan kasus ini kedepannya akan ada potensi tersangka baru.
Polda Sultra akan terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sultra.
Berita BerikutnyaPolri Siapkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Banjir dan Longsor di Bali
Baca Juga
Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi sebesar-besarnya keberhasilan Polri mengungkap kasus narkoba dari berbagai jenis seberat 214,84 ton. Kata Prabowo, ratusan ribu kilogram (kg) narkoba itu nilainya lebih…
Polda Sultra Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II, Wakapolda Tekankan Transparansi dan Efisiensi Pelayanan Publik
Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) menggelar kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2025, yang dipimpin oleh Wakapolda…
Brimob Amankan Lokasi Anjloknya Kereta Purwojaya di Bekasi
Jakarta - Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir anjlok di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (25/10/2025). Menyikapi peristiwa tersebut, personel Brimob Polda Metro Jaya dari Batalion…
Wakapolda Sultra Pimpin Sidang Penetapan Kelulusan Seleksi PAG dan SBP Tahun 2025-2026
KENDARI – Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung Sidang Penetapan Kelulusan Tingkat Panda Seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) T.A. 2025…
Polda Sultra Gelar Assessment Center Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kolaka Utara
Kendari, 23 Oktober 2025 – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kegiatan Assessment Center bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara…
Jumat Berkah, Divisi Humas Polri Gelar Khataman dan Doa Bersama
Jakarta, 24 Oktober 2025 – Divisi Humas Polri kembali menyelenggarakan kegiatan khataman Quran dan doa bersama rutin pada Jumat (24/10/2025) yang penuh keberkahan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul…






