SultraInside, Bombana – Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 Wita, tim Sat Resnarkoba Polres Bombana berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu. Penangkapan ini dilakukan di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bombana, Muh. Arman, S.H., M.M.
Kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tahi Ite. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan di rumah pelaku.
Pada pukul 03.30 Wita, tim Sat Resnarkoba menemukan pria yang dicurigai berinisial RO (39) di dalam rumahnya di Desa Tahi Ite. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 0,66 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet warna coklat yang terletak di lantai dapur rumah RO.
Dalam interogasi, RO mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah tersebut. Selain shabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk 3 lembar sachet plastik bening ukuran sedang, 1 pak klip plastik bening ukuran kecil, 1 buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp1.200.000, serta dua unit handphone berbagai merek.
Modus operandi pelaku adalah sebagai penjual narkotika jenis sabu. Saat ini, RO beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
RO dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bombana berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat serta melakukan penindakan terhadap narkotika tanpa tebang pilih seperti yang disampaikan oleh Kapolres Bombana AKBP Roni Syahendra, S.H., S.I.K., M.Si.