Kendari – Dalam upaya mendukung Asta Cita Program Presiden RI, Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Jadikan Sekolah/Kantor Bebas Judi Online” di SMKN 2 Kendari pada Senin (18/11/2024). Acara ini dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung kondusif, dihadiri oleh siswa, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
Kegiatan sosialisasi ini dibawakan langsung oleh personil subdit V Tipidsiber. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan berbagai dampak negatif judi online, khususnya bagi pelajar. “Judi online tidak hanya merusak moral, tetapi juga berpotensi membuat pelajar kecanduan, kehilangan fokus belajar, bahkan berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Kendari, Usman, S.Pd, serta guru Bimbingan Konseling (BK) yang turut hadir. Dalam sambutannya, Usman menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Polda Sultra untuk mengedukasi pelajar mengenai bahaya judi online. “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada siswa agar menjauhi hal-hal negatif seperti judi online,” ujarnya.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh perwakilan sekolah, siswa, dan pihak Subdit V Tipidsiber. Penandatanganan ini menjadi simbol penting dalam menciptakan lingkungan sekolah yang bersih dari praktik judi online. Langkah ini diharapkan mampu mendorong siswa untuk lebih fokus pada pendidikan dan membangun masa depan yang cerah.
Melalui sosialisasi ini, Polda Sultra menekankan bahwa judi online adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Polri terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat, khususnya pelajar, agar terhindar dari bahaya yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial mereka.