Divonis Bebas oleh Majelis Hakim, Sulkarnain Lepas Jeratan Korupsi PT MUI

Kendari, Portal.id — Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir terlepas dari jeratan kasus rasuah PT Midi Utama Indonesia (MUI) usai mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Rabu (27/12/2023).
Dalam putusannya, Sera Achmad yang merupakan Mejelis Hakim menyatakan bahwa Sulkarnain terbukti tidak melakukan korupsi.
“Dalam persidangan tidak ditemukan fakta yang menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Sera dalam pembacaan putusan sidang.
Seperti yang diketahui, Sulkarnain didakwa oleh jaksa penuntut umum telah melakukan penyelewangan atau penyalahgunaan kekuasaan sebagai Wali Kota Kendari.
Dimana pria yang akrab disapa Sul itu diduga menggunakan kekuasaannya sebagai wali kota, untuk menunjuk CV Garuda Cipta Perkasa sebagai mitra kerja sama PT MUI dalam infasi usaha di Kota Kendari.
Kemudian, dikatakan bahwa Sul menerapkan sharing provit untuk atas perjanjian mitra kedua perusahaan.
Dakwaan lainnya, bahwa Sul menerima transferan dana ke rekening pribadinya senilai Rp50 juta dari terdakwa lainnya yakni Syarif Maulana. Uang tersebut disebutkan bahwa keuntungan pribadi Sul atas kerja sama yang terjalin antara CV Garuda Cipta Perkasa dan PT MUI.
Namun, dalam fakta persidangan semua dakwaan jaksa penutut umum itu tidak terbukti. Sehingga, Majelis Hakim PN Tipikor Kendari menyatakan Sulkarnain tidak bersalah dan divonis bebas.
“Menimbang dari temuan-temuan tersebut, menurut Majelis Hakim unsur menyalahgunakan kekuasaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena salah satu unsur dakwaan dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, maka unsur selebihnya dari dakwaan tersebut tidak perlu dibuktikan lagi. Oleh karenanya, terdakwa saya nyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Sehingga terdakwa dinyatakan bebas dari dakwaan,” tegas Majelis Hakim.
Laporan: Ferito Julyadi
Berita BerikutnyaKapolri Galakkan Deklarasi Pemilu 2024 Aman dan Damai di Surabaya
Baca Juga
Kapolda Sultra Pantau Kesiapan Personel Dalam Menjaga Kamtibmas di Kota Kendari
Kendari - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Pol Didik Agung Widjanarko melakukan kunjungan Dalam rangka mengecek dan memantau kesiagaan jajaran personel di wilayah hukum Polda…
Bawa Senjata Tajam, Dua Tukang Parkir Diamankan Personel Satgas Preventif Ops Pekat Anoa 2025
Kendari, – Dalam rangka menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Tim Patroli dari Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Anoa 2025 berdasarkan Surat Perintah Kapolda Sultra…
Operasi Pekat Anoa 2025, Tim Patroli Tangkap Pemuda Pelaku Pengancaman dan Pemalakan
Kendari — Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2025, Satgas Gakkum terus menggencarkan patroli dan kegiatan deteksi dini terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme yang kian…
Pasca Kasus Penikaman Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, Polres Buton Tetapkan Terduga Pelaku Menjadi Tersangka
BUTON - Pasca kasus penikaman salah satu anggota Polres Buton, Almarhum Aiptu Anumerta Fajar Iwu, S.H kini Polres Buton tetapkan seorang pria berinisial F (22) sebagai tersangka. Penetapan…
Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani
Puncak Jaya, Mulia 22 Januari 2025- Jenazah Bripka (Anumerta) Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya yang gugur dalam tugas, telah diterbangkan dari Kabupaten Puncak Jaya ke Bandara…
Polsek Wiwirano Polres Konawe Utara Gelar Penanaman Jagung Hibrida Serentak Dukung Gerakan Swasembada Pangan
Tribratanews, Konawe Utara — Kepolisian resor (Polres) konawe utara (konut) melalui kepolisian sektor (Polsek) Wiwirano gelar penanaman jagung hibrida bertempat di lahan ketahanan pangan Polsek wiwirano kecamatan landawe…






