Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Jakarta, 25 September 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Subdit 2 Perbankan yang diawali dari laporan polisi pada 2 Juli 2025 dan penyelidikan intensif sejak awal Juli.
Sindikat ini diketahui menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka menyasar rekening-rekening dormant—rekening yang tidak aktif—untuk kemudian memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.

Dalam konferensi pers, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang solid.
“Kunci keberhasilan pengungkapan tindak pidana ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, yang didukung oleh koordinasi intensif dan berkesinambungan dengan PPATK,” ujar Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).
Menurut Brigjen Helfi, eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor, yang merupakan mantan teller bank, diberikan User ID Core Banking System oleh Kepala Cabang Pembantu. Dari situ, dana Rp204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah.
Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.
Polri menetapkan 9 orang tersangka, terdiri dari tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank:
- AP (Kepala Cabang Pembantu)
- GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan:
- C alias K (Mastermind, mengaku sebagai Satgas)
- DR (Konsultan hukum)
- NAT (Eks pegawai bank, eksekutor transaksi ilegal)
- R (Mediator)
- TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
- DH (Pembuka blokir rekening)
- IS (Pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain memulihkan seluruh dana senilai Rp204 miliar, penyidik juga mengamankan:
* 22 unit ponsel
* 1 hard disk eksternal
* 2 DVR CCTV
* 1 mini PC
* 1 laptop Asus ROG
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain:
* UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
* UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
* UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
* UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Polri saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat tersebut.
Berita BerikutnyaMutasi Jabatan Strategis Polri : Ka BIK, Komandan Korps Brimob dan Kapolda serta 60 Personel di Mutasi
Baca Juga
Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi sebesar-besarnya keberhasilan Polri mengungkap kasus narkoba dari berbagai jenis seberat 214,84 ton. Kata Prabowo, ratusan ribu kilogram (kg) narkoba itu nilainya lebih…
Polda Sultra Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II, Wakapolda Tekankan Transparansi dan Efisiensi Pelayanan Publik
Kendari – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) menggelar kegiatan Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2025, yang dipimpin oleh Wakapolda…
Brimob Amankan Lokasi Anjloknya Kereta Purwojaya di Bekasi
Jakarta - Kereta Api Purwojaya dengan rute Cilacap–Gambir anjlok di kawasan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (25/10/2025). Menyikapi peristiwa tersebut, personel Brimob Polda Metro Jaya dari Batalion…
Wakapolda Sultra Pimpin Sidang Penetapan Kelulusan Seleksi PAG dan SBP Tahun 2025-2026
KENDARI – Wakapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., memimpin langsung Sidang Penetapan Kelulusan Tingkat Panda Seleksi Pendidikan Alih Golongan (PAG) T.A. 2025…
Polda Sultra Gelar Assessment Center Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Kolaka Utara
Kendari, 23 Oktober 2025 – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kegiatan Assessment Center bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara…
Jumat Berkah, Divisi Humas Polri Gelar Khataman dan Doa Bersama
Jakarta, 24 Oktober 2025 – Divisi Humas Polri kembali menyelenggarakan kegiatan khataman Quran dan doa bersama rutin pada Jumat (24/10/2025) yang penuh keberkahan. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul…






