Hukum & KriminalNews

Ayah di Kendari Setubuhi Anak Kandung hingga 4 Kali, Ancam Aniaya Ibu Korban

145
×

Ayah di Kendari Setubuhi Anak Kandung hingga 4 Kali, Ancam Aniaya Ibu Korban

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencabulan anak kandung di Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Seorang ayah berinisial AM (46) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari usia ketahuan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Selasa (5/12/2023).

Nahasnya, tersangka melakukan aksi bejatnya itu sebanyak empat kali sejak tiga tahun lalu yakni 2021 silam saat korban masih duduk di bangku kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, pada 2021 silam AM mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.

“Karena menolak, tersangka memaksa dan mengancam korban dengan mengatakan akan menganiaya ibu korban,” tutur Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya.

Korban saat itu memberontak, dan berusaha melawan. Namun, kekuatan tersangka yang lebih besar membuat korban tidak berdaya, sehingga terjadilah persetubuhan tersebut.

“Sejak saat itu, tersangka menyetubuhi korban berulang kali. Hingga pada Senin 4 Desember 2023 kemarin, tersangka kembali melancarkan aksi bejatnya saat ibu korban sedang tidak berada di rumah,” jelasnya.

Tidak tahan dengan perbuatan bejat tersangka, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya perihal tindakan asusila sang ayah terhadap dirinya.

Mengetahui perbuatan bejat suaminya, ibu korban mendatangi kantor polisi dan melaporkan tersangka.

Tersangka saat ini telah diamankan pihak kepolisian, di Mapolresta Kendari. Atas perbuatannya, tersangka terancam disangkakan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ferito Julyadi